Senin, 06 Oktober 2014

Pelatihan dan Pendampingan Hutan Desa di Wilayah KPHL Rajabasa




Kegiatan yang termasuk dalam program pemberdayaan masyarakat pada KPHL Rajabasa ini dilaksanakan selama 2 (dua) hari. Hari pertama dilaksanakan di dalam gedung pertemuan dengan mengundang perwakilan dari 6 desa yang telah mendapat izin areal penetapan kerja hutan desa dari Kementerian Kehutanan serta ditambah PAM SWAKARSA yang berada di wilayah KPHL Rajabasa. Mendatangkan narasumber dari Dinas Kehutanan Kabupaten Lampung Selatan, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung dan juga BPDAS Way Seputih Sekampung, kegiatan ini cukup disambut antusias oleh masyarakat.  Kegiatan hari pertama ini bertujuan untuk mensosialisasikan tentang tata cara, peraturan, dan pembentukan kelembagaan hutan desa.

Hari kedua dilaksanakan dengan agenda kunjungan lapangan ke Taman Hutan Raya Wan Abdul Rachman.  Tempat yang dikunjungi antara lain Penangkaran Rusa di Tahura dan juga Pembibitan Jenis Pala di Desa Wiyono, Tahura WAR.  Kunjungan ke Penangkaran Rusa dimaksudkan untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang pentingnya konservasi khususnya pelestarian jenis rusa dengan skema penangkaran.  Hal ini juga bertujuan agar masyarakat bisa lebih mendukung rencana pengelolaan KPHL Rajabasa yang ke depannya akan mengembangkan tempat penangkaran rusa di Gunung Rajabasa.

Setelah itu, kunjungan dilanjutkan ke tempat pembibitan jenis pala.  Masyarakat diberikan pengetahuan tentang manfaat dari pengembangan jenis pala untuk di kawasan.  Nantinya masyarakat akan diberikan bantuan sejumlah bibit pala untuk bisa ditanam masyarakat di kawasan hutan desa.  Sehingga nantinya selain masyarakat bisa menjaga kelestarian hutan lindung, masyarakat pun bisa mendapatkan penghasilan yang cukup besar dari pemanfaatan jenis pala ini.

Minggu, 05 Oktober 2014

Sejarah



Sejarah KPHL Model Rajabasa didasarkan pada Besluit Residen Lampung Distrik No 307 Tanggal 31 Maret 1941 seluas 4.900 Ha. Kemudian dikukuhkan dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 67/Kpts-II/91 Tangal 31 Januari 1991 menjadi KHL Gunung Rajabasa. Dan ditetapkan kembali dengan Surat Keputusan Menhut Nomor 256/Kpts-II/2000 tanggal 23 Agustus 2000. Melalui SK Menteri Kehutanan Nomor 367/Menhut-II/2011 tanggal 7 Juli 2011. Luasan wilayah kerja KPHL Rajabasa seluas 5. 200 Ha yang keseluruhannya adalah hutan lindung. KPHL Rajabasa seluruhnya berada dalam wilayah administrasi Kabupaten Lampung Selatan. Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2011 Tanggal 15 September 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPTD) KPHL Model Rajabasa pada Dinas Kehutanan Kabupaten Lampung Selatan. Menurut luasan wilayahnya KPHL Model Rajabasa dibagi kedalam 3 (tiga) Resort Pengelolaan yaitu Resort I mencakup wilayah Penengahan, Resort II wilayah Kalianda dan Resort III wilayah Rajabasa. Sampai saat ini di wilayah KPHL Model Rajabasa belum ada izin pemanfaatan hutan maupun izin penggunaan kawasan hutan, baik oleh masyarakat maupun pihak swasta/korporasi.

Rabu, 01 Oktober 2014

Dokumentasi


Visi Misi dan Tujuan



Visi
Visi atau pandangan adalah cita-cita yang ingin dicapai dan menjadi pedoman arah terhadap penyelenggaran pengelolaan hutan.  Selaras dengan visi Kabupaten Lampung Selatan yaitu “Terwujudnya Kabupaten Lampung Selatan yang maju dan sejahtera berbasis ekonomi kerakyatan”, maka visi KPHL Rajabasa disusun untuk mendukung hal tersebut.  Adapun Visi dari KPHL Rajabasa adalah sebagai berikut :
MENJADI TUJUAN WISATA DI LAMPUNG BERBASIS KELESTARIAN HUTAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT”

Kelestarian yang diharapkan merupakan kelestarian kawasan hutan secara keseluruhan baik itu kelestarian keragaman hayati, kelestarian bentang alam maupun kelestarian lanskap kawasan.


Misi
Untuk mewujudkan visi KPHL Rajabasa yang telah ditetapkan, maka disusunlah misi sebagai berikut:
1.    Pemanfaatan sumberdaya alam secara optimal
2.    Peningkatan kualitas sumberdaya manusia
3.    Pengembangan potensi ekowisata
4.    Peningkatan perlindungan dan pengamanan hutan
5.    Pemberdayaan masyarakat di sekitar hutan


Tujuan Pengelolaan
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka pengelolaan KPHL Rajabasa mempunyai tujuan dalam pencapaian visi dan misi yaitu sebagai berikut:
1.    Pemanfaatan sumberdaya alam hayati dan ekosistem ditujukan untuk pengendalian fungsi pemanfaatan secara lestari, bijaksana dan berkelanjutan dalam rangka pengembangan ekowisata di wilayah KPHL Rajabasa
2. Peningkatan kualitas sumberdaya manusia ditujukan untuk mempersiapkan aparatur pengelola dalam pelayanan publik, penyusun struktur organisasi, fungsi, wewenang, tugas dan tanggung jawab serta tata hubungan yang efektif dan efisien dalam pengembangan ekowisata di KPHL Rajabasa
3.    Pengembangan potensi ekowisata ditujukan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertimbangan untuk perencanaan strategis menuju pengelolaan hutan lestari dan KPH yang mandiri
4. Peningkatan perlindungan dan pengamanan hutan ditujukan untuk menjaga fungsi perlindungan, pelestarian serta revitalisasi hutan sesuai dengan fungsi peruntukannya demi tercapainya kondisi hutan yang lestari.
5.    Pemberdayaan  masyarakat sekitar hutan ditujukan untuk penguatan kelembagaan dengan memberikan izin pengelolaan hutan agar dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat melalui kerjasama dengan menempatkan masyarakat sebagai mitra yang sejajar.