Latar Belakang



Untuk kepentingan pengelolaan hutan agar terwujudnya keberlangsungan fungsi ekonomi, ekologi dan sosial, seluruh kawasan hutan akan dibagi menjadi unit-unit kewilayahan dalam skala manajemen dalam bentuk KPH (Pasal 17 UU No 41Tahun 1999). KPH dirancang sesuai dengan fungsi hutan, dan sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 dalam UU 41 Tahun 1999 yang menyatakan bahwa hutan mempunyai tiga fungsi, yaitu fungsi konservasi, fungsi lindung dan fungsi produksi, maka KPH dibentuk mengikuti nomenklatur tersebut. Sehingga terdapat tiga bentuk KPH, yaitu Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK), Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP).  Penetapan wilayah KPH memperhatikan efisiensi dan efektifitas pengelolaan hutan dalam satu wilayah daerah aliran sungai (DAS) atau satu kesatuan wilayah ekosistem, sehingga dalam satu wilayah KPH dapat terdiri dari satu atau lebih fungsi hutan dan satu atau lebih wilayah administrasi pemerintahan kabupaten. Untuk wilayah KPH yang memiliki lebih dari satu fungsi hutan, nomenklaturnya mengikuti fungsi hutan yang paling dominan, sedangkan wilayah KPH yang terdiri dari lebih dari satu wilayah administrasi kabupaten menjadi wilayah kelola provinsi.

Sebagai upaya untuk menekan terjadinya degradasi hutan dan seiring dengan kebijakan Pemerintah Pusat tentang pengelolaan hutan, Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Kehutanan Provinsi Lampung telah mengusulkan seluruh kawasan hutannya untuk dijadikan unit-unit kelola tingkat tapak. Usulan tersebut telah ditetapkan oleh Menteri Kehutanan dengan SK Nomor 68/Menhut-II/ 2010 tanggal 28 Januari 2010, sehingga kawasan hutan di Provinsi Lampung terbagi menjadi 16 wilayah KPHL dan KPHP di Provinsi Lampung, yang terdiri dari 9 unit KPHP dan 7 unit KPHL. Salah satu unit KPHL tersebut telah dibentuk sebagai KPHL Model yang ditetapkan dengan SK Menteri Kehutanan Nomor 367/Menhut-II/2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Penetapan Wilayah KPHL Model Rejabasa (Unit XIV) seluas ± 5.200 hektar, yang terletak di Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar