Untuk kepentingan pengelolaan hutan
agar terwujudnya keberlangsungan fungsi ekonomi, ekologi dan sosial, seluruh
kawasan hutan akan dibagi menjadi unit-unit kewilayahan dalam skala manajemen
dalam bentuk KPH (Pasal 17 UU No 41Tahun 1999). KPH dirancang sesuai dengan
fungsi hutan, dan sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 dalam UU 41 Tahun 1999 yang
menyatakan bahwa hutan mempunyai tiga fungsi, yaitu fungsi konservasi, fungsi
lindung dan fungsi produksi, maka KPH dibentuk mengikuti nomenklatur tersebut.
Sehingga terdapat tiga bentuk KPH, yaitu Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi
(KPHK), Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) dan Kesatuan Pengelolaan
Hutan Produksi (KPHP). Penetapan wilayah
KPH memperhatikan efisiensi dan efektifitas pengelolaan hutan dalam satu
wilayah daerah aliran sungai (DAS) atau satu kesatuan wilayah ekosistem,
sehingga dalam satu wilayah KPH dapat terdiri dari satu atau lebih fungsi hutan
dan satu atau lebih wilayah administrasi pemerintahan kabupaten. Untuk wilayah
KPH yang memiliki lebih dari satu fungsi hutan, nomenklaturnya mengikuti fungsi
hutan yang paling dominan, sedangkan wilayah KPH yang terdiri dari lebih dari
satu wilayah administrasi kabupaten menjadi wilayah kelola provinsi.
Sebagai upaya untuk menekan terjadinya
degradasi hutan dan seiring dengan kebijakan Pemerintah Pusat tentang
pengelolaan hutan, Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Kehutanan Provinsi
Lampung telah mengusulkan seluruh kawasan hutannya untuk dijadikan unit-unit
kelola tingkat tapak. Usulan tersebut telah ditetapkan oleh Menteri Kehutanan
dengan SK Nomor 68/Menhut-II/ 2010 tanggal 28 Januari 2010, sehingga kawasan
hutan di Provinsi Lampung terbagi menjadi 16 wilayah KPHL dan KPHP di Provinsi
Lampung, yang terdiri dari 9 unit KPHP dan 7 unit KPHL. Salah satu unit KPHL
tersebut telah dibentuk sebagai KPHL Model yang ditetapkan dengan SK Menteri
Kehutanan Nomor 367/Menhut-II/2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Penetapan
Wilayah KPHL Model Rejabasa (Unit XIV) seluas ± 5.200 hektar, yang terletak di
Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar