Visi, Misi, dan Tujuan KPHL Rajabasa


Visi
Visi atau pandangan adalah cita-cita yang ingin dicapai dan menjadi pedoman arah terhadap penyelenggaran pengelolaan hutan.  Selaras dengan visi Kabupaten Lampung Selatan yaitu “Terwujudnya Kabupaten Lampung Selatan yang maju dan sejahtera berbasis ekonomi kerakyatan”, maka visi KPHL Rajabasa disusun untuk mendukung hal tersebut.  Adapun Visi dari KPHL Rajabasa adalah sebagai berikut :
MENJADI TUJUAN WISATA DI LAMPUNG BERBASIS KELESTARIAN HUTAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT”

Kelestarian yang diharapkan merupakan kelestarian kawasan hutan secara keseluruhan baik itu kelestarian keragaman hayati, kelestarian bentang alam maupun kelestarian lanskap kawasan.


Misi
Untuk mewujudkan visi KPHL Rajabasa yang telah ditetapkan, maka disusunlah misi sebagai berikut:
1.    Pemanfaatan sumberdaya alam secara optimal
2.    Peningkatan kualitas sumberdaya manusia
3.    Pengembangan potensi ekowisata
4.    Peningkatan perlindungan dan pengamanan hutan
5.    Pemberdayaan masyarakat di sekitar hutan


Tujuan Pengelolaan
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka pengelolaan KPHL Rajabasa mempunyai tujuan dalam pencapaian visi dan misi yaitu sebagai berikut:
1.    Pemanfaatan sumberdaya alam hayati dan ekosistem ditujukan untuk pengendalian fungsi pemanfaatan secara lestari, bijaksana dan berkelanjutan dalam rangka pengembangan ekowisata di wilayah KPHL Rajabasa
2. Peningkatan kualitas sumberdaya manusia ditujukan untuk mempersiapkan aparatur pengelola dalam pelayanan publik, penyusun struktur organisasi, fungsi, wewenang, tugas dan tanggung jawab serta tata hubungan yang efektif dan efisien dalam pengembangan ekowisata di KPHL Rajabasa
3.    Pengembangan potensi ekowisata ditujukan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertimbangan untuk perencanaan strategis menuju pengelolaan hutan lestari dan KPH yang mandiri
4. Peningkatan perlindungan dan pengamanan hutan ditujukan untuk menjaga fungsi perlindungan, pelestarian serta revitalisasi hutan sesuai dengan fungsi peruntukannya demi tercapainya kondisi hutan yang lestari. 

-      Pemberdayaan  masyarakat sekitar hutan ditujukan untuk penguatan kelembagaan dengan memberikan izin pengelolaan hutan agar dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat melalui kerjasama dengan menempatkan masyarakat sebagai mitra yang sejajar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar