Visi
Visi atau pandangan adalah cita-cita yang ingin dicapai dan menjadi pedoman arah
terhadap penyelenggaran pengelolaan hutan.
Selaras dengan visi Kabupaten Lampung Selatan yaitu “Terwujudnya
Kabupaten Lampung Selatan yang maju dan sejahtera berbasis ekonomi kerakyatan”,
maka visi KPHL Rajabasa disusun untuk mendukung hal tersebut. Adapun Visi dari
KPHL Rajabasa adalah sebagai berikut :
“MENJADI TUJUAN WISATA DI LAMPUNG
BERBASIS KELESTARIAN HUTAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT”
Kelestarian yang
diharapkan merupakan kelestarian kawasan hutan secara keseluruhan baik itu
kelestarian keragaman hayati, kelestarian bentang alam maupun kelestarian
lanskap kawasan.
Misi
Untuk mewujudkan visi KPHL Rajabasa
yang telah ditetapkan, maka disusunlah misi sebagai berikut:
1. Pemanfaatan sumberdaya alam secara
optimal
2. Peningkatan kualitas sumberdaya manusia
3. Pengembangan potensi ekowisata
4. Peningkatan perlindungan dan pengamanan hutan
5. Pemberdayaan masyarakat di sekitar hutan
Tujuan Pengelolaan
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka pengelolaan
KPHL Rajabasa mempunyai tujuan dalam pencapaian visi dan misi yaitu sebagai
berikut:
1. Pemanfaatan sumberdaya alam hayati dan ekosistem ditujukan
untuk pengendalian fungsi pemanfaatan secara lestari, bijaksana dan
berkelanjutan dalam rangka pengembangan ekowisata di wilayah KPHL Rajabasa
2. Peningkatan kualitas sumberdaya manusia ditujukan
untuk mempersiapkan aparatur pengelola dalam pelayanan publik, penyusun
struktur organisasi, fungsi, wewenang, tugas dan tanggung jawab serta tata hubungan yang
efektif dan efisien dalam pengembangan ekowisata di KPHL Rajabasa
3. Pengembangan potensi ekowisata ditujukan untuk peningkatan
kesejahteraan masyarakat dan pertimbangan untuk perencanaan strategis menuju pengelolaan hutan
lestari dan KPH yang mandiri
4. Peningkatan perlindungan dan pengamanan hutan ditujukan untuk menjaga fungsi
perlindungan, pelestarian serta revitalisasi hutan sesuai dengan fungsi
peruntukannya demi tercapainya kondisi hutan yang lestari.
5. Pemberdayaan masyarakat sekitar hutan ditujukan untuk penguatan
kelembagaan dengan memberikan izin pengelolaan hutan agar dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat melalui
kerjasama dengan menempatkan masyarakat sebagai mitra yang
sejajar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar