Minggu, 05 Oktober 2014

Sejarah



Sejarah KPHL Model Rajabasa didasarkan pada Besluit Residen Lampung Distrik No 307 Tanggal 31 Maret 1941 seluas 4.900 Ha. Kemudian dikukuhkan dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 67/Kpts-II/91 Tangal 31 Januari 1991 menjadi KHL Gunung Rajabasa. Dan ditetapkan kembali dengan Surat Keputusan Menhut Nomor 256/Kpts-II/2000 tanggal 23 Agustus 2000. Melalui SK Menteri Kehutanan Nomor 367/Menhut-II/2011 tanggal 7 Juli 2011. Luasan wilayah kerja KPHL Rajabasa seluas 5. 200 Ha yang keseluruhannya adalah hutan lindung. KPHL Rajabasa seluruhnya berada dalam wilayah administrasi Kabupaten Lampung Selatan. Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2011 Tanggal 15 September 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPTD) KPHL Model Rajabasa pada Dinas Kehutanan Kabupaten Lampung Selatan. Menurut luasan wilayahnya KPHL Model Rajabasa dibagi kedalam 3 (tiga) Resort Pengelolaan yaitu Resort I mencakup wilayah Penengahan, Resort II wilayah Kalianda dan Resort III wilayah Rajabasa. Sampai saat ini di wilayah KPHL Model Rajabasa belum ada izin pemanfaatan hutan maupun izin penggunaan kawasan hutan, baik oleh masyarakat maupun pihak swasta/korporasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar