Sejarah KPHL Model Rajabasa didasarkan
pada Besluit Residen Lampung Distrik No 307 Tanggal 31 Maret 1941 seluas 4.900
Ha. Kemudian dikukuhkan dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 67/Kpts-II/91
Tangal 31 Januari 1991 menjadi KHL Gunung Rajabasa. Dan ditetapkan kembali
dengan Surat Keputusan Menhut Nomor 256/Kpts-II/2000 tanggal 23 Agustus 2000.
Melalui SK Menteri Kehutanan Nomor 367/Menhut-II/2011 tanggal 7 Juli 2011.
Luasan wilayah kerja KPHL Rajabasa seluas 5. 200 Ha yang keseluruhannya adalah
hutan lindung. KPHL Rajabasa seluruhnya berada dalam wilayah administrasi
Kabupaten Lampung Selatan. Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2011
Tanggal 15 September 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis (UPTD) KPHL Model Rajabasa pada Dinas Kehutanan Kabupaten
Lampung Selatan. Menurut luasan wilayahnya KPHL Model Rajabasa dibagi kedalam 3
(tiga) Resort Pengelolaan yaitu Resort I mencakup wilayah Penengahan, Resort II
wilayah Kalianda dan Resort III wilayah Rajabasa. Sampai saat ini di wilayah
KPHL Model Rajabasa belum ada izin pemanfaatan hutan maupun izin penggunaan
kawasan hutan, baik oleh masyarakat maupun pihak swasta/korporasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar